Tuesday, 11 June 2013

Sejarah Penciptaan Lambang Garuda Pancasila Yang Terlupakan



MADINATULIMAN - Eksistensi Sultan Hamid II dalam sejarah perjuangan rakyat Indonesia nyaris tak terasa. Padahal, dialah de­sainer lambang negara Indonesia, Bu­rung Garuda, biasa juga disebut ”Garuda Pancasila”.

Meski sejarah menutup-nutupi, sum­bangsih Sultan Hamid II selaku peran­cang lambang negara Indonesia tersebut tak boleh dilupakan.

Boleh jadi sejarah dan pencatatan sejarah tidak berpihak kepada sultan yang cerdas ini.


Begitulah penyakit negara bangsa yang kerap dengan mudahnya menghi­langkan jasa-jasa dan apa-apa yang telah diperbuat seseorang hanya karena ada­nya perbedaan pandangan, seperti ada­nya perbedaan visi seperti mengenai ideologi dan model atau bentuk negara, serta adanya pertentangan politik akibat perbedaan itu. Terutama jika berten­tang­an dengan rezim yang berkuasa. Biasa­nya, rezim yang berkuasalah yang me­nen­tukan seperti apa sejarah hendak di­catat dan diceritakan kepada generasi berikutnya.

Secara politik, sebenarnya tak ada alasan untuk menghalangi pengakuan terhadap hasil karya Sultan Hamid II. Namun entah kenapa hingga hari ini hal itu masih belum dapat terealisasikan.

Sultan Hamid II kadung dianggap se­bagai tokoh makar. Namanya disudutkan, kariernya dihitamkan, padahal berkat kar­yanya dinding istana dan kantor-kantor pe­merintahan di republik ini menjadi ber­wibawa dengan lambang Garuda Pan­casila.

Namun jangan coba mencari lam­bang Garuda di dinding Istana Kadriyah. Tak bakal ketemu. Sultan Hamid telah berwasiat kepada anak-cucunya agar tidak memajang lambang negara sebe­lum negara mengakui hasil karyanya.

Menyambut Hari Kesaktian Pancasila 31 Oktober, ada baiknya kita sedikit menoleh ke belakang, mencari tahu salah satu babak penting dalam sejarah negeri tercinta.

SULTHAN YANG CERDAS

Adalah Turiman yang membuktikan kebenaran ini dalam tesis S-2 di Pasca­sarjana Ilmu Hukum Universitas Indone­sia pada 11 Agustus 1999 yang berjudul Sejarah Hukum Lambang Negara Repub­lik Indonesia, Suatu Analisis Yuridis ten­tang Pengaturan Lambang Negara dalam Perundang-undangan. Dalam tesisnya yang dibimbing oleh Prof. Dimyati Har­tono, Turiman mempertahankan secara yuridis dengan data-data yang akurat mengenai siapa sebenarnya pencipta lambang negara Burung Garuda.

Sultan Hamid II, yang juga sultan kedelapan dari Kesultanan Kadriyah Pontianak, memiliki nama lengkap Abdurrahman Hamid Alkadrie. Putra Sultan Syarif Muhammad Alkadrie, Sultan VII Kesultanan Pontianak, ini lahir di Pontianak pada 12 Juli 1913. Ayahnya adalah pendiri kota Pontianak.

Sultan Hamid II dikenal cerdas. Ia adalah orang Indonesia pertama yang menempuh pendidikan di Akademi Militer Belanda (KMA) di Breda Belanda, semacam Akabri, dengan pangkat letnan dua infanteri pada 1936. Ia juga menjadi ajudan Ratu Juliana dengan pangkat terakhir mayor jenderal.

Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan sekutunya, pada 10 Maret 1942, ia tertawan dan dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi kolonel. Setelah ayahnya mangkat akibat agresi Jepang, pada 29 Oktober 1945 ia diangkat menjadi sultan Pontianak, menggantikan ayahnya, dengan gelar Sultan Hamid II.

Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II memperoleh jabatan penting sebagai wakil Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) berdasarkan konstitusi RIS 1949 dan selalu turut dalam perundingan-perundingan Malino, Den­pasar, BFO, BFC, IJC, dan KMB di Indo­nesia dan Belanda.

Sultan Hamid II kemudian memper­oleh pangkat tertinggi sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan menjadi orang Indone­sia pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam kemiliteran.

MENGKOORDINASI KEGIATAN PERANCANGAN

Sultan Hamid adalah salah satu tokoh penting nasional dalam mendirikan Re­publik Indonesia bersama rekan seang­katannya, Soekarno, Muhammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, Mr. Muhammad Roem, dan Muhammad Yamin.

Dalam sejarah pendirian RI, Sultan Hamid pernah menjadi ketua Delegasi BFO (Wakil Daerah/Negara buatan Belanda) dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda, 23 Agustus 1949. Ia juga menjadi saksi pelantikan Soekar­no sebagai presiden RI di Keraton Yogya­karta pada 17 Desember 1949. Ini terlihat dalam foto yang dimuat di Buku 50 Tahun Indonesia Merdeka.

Sepak terjangnya di dunia politik men­jadi salah satu alasan bagi Presiden Soe­karno untuk mengangkat Sultan Hamid sebagai menteri negara zonder porto folio di Kabinet RIS 1949-1950.

Dalam sejarah pergerakan bangsa Indonesia yang dimuat dalam 50 Tahun Indonesia Merdeka disebutkan, pada 13 Juli1945, dalam Rapat Panitia Perancang Undang-undang Dasar, salah satu ang­gota Panitia, Parada Harahap, mengusul­kan ihwal lambang negara. Pada 20 Desember 1949, berdasar­kan Keputusan Presiden Republik Indo­nesia Serikat No­mor 2 Tahun 1949, Sul­tan Hamid Alkadrie II diangkat sebagai men­teri negara RIS. Dalam kedudukan­nya ini, ia dipercaya oleh Presiden Sukar­no mengoordinasi ke­giatan perancangan.

BHINNEKA TUNGGAL IKA

Dari transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Masagung (1974) se­waktu penyerahan file dokumen proses perancangan lambang negara disebut­kan, “ide perisai Pancasila” muncul saat Sultan Hamid II sedang merancang lam­bang ne­gara. Ia teringat ucapan Presiden Soekar­no bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, yang mana sila-sila dasar negara, yaitu Panca­sila, divi­sualisasikan dalam lambang negara.

Tanggal 10 Januari 1950 dibentuklah Panitia Teknis dengan nama Panitia Len­cana Negara di bawah koordinator Men­teri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis M Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewan­toro, M.A. Pellaupessy, Moh. Natsir, dan R.M. Ng. Purbatjaraka sebagai anggota.

Panitia ini bertugas menyeleksi usul­an rancangan lambang negara untuk di­pilih dan diajukan kepada pemerintah.

Merujuk keterangan Bung Hatta da­lam buku Bung Hatta Menjawab, untuk melaksanakan keputusan sidang kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara.

Terpilih dua rancangan lambang ne­gara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M. Yamin.

Pada proses selanjutnya yang dite­rima pemerintah dan DPR RIS adalah ran­cangan Sultan Hamid II. Karya M. Ya­min ditolak, karena menyertakan sinar-si­nar matahari dan menampakkan pe­nga­ruh Jepang.

Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno, dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilaku­kan untuk keperluan penyempurnaan ran­cangan itu. Terjadi kesepakatan me­reka bertiga, mengganti pita yang di­cengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih de­ngan menambahkan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.

KARYA ANAK BANGSA

Tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II, diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk di­pertimbangkan, karena adanya keberat­an terhadap gambar burung garuda de­ngan tangan dan bahu manusia yang me­megang perisai dan dianggap bersifat mitologis.

Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspi­rasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Di­singkat Garuda Pancasila.

Presiden Soekarno kemudian menye­rahkan rancangan tersebut kepada Ka­binet RIS melalui Moh. Hatta sebagai perdana menteri.

A.G. Pringgodigdo dalam bukunya Sekitar Pancasila terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI, menyebutkan, ran­cangan lambang negara karya Sultan Ha­mid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS.

Ketika itu gambar bentuk kepala Raja­wali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “tidak berjambul” seperti bentuk seka­rang ini. Inilah karya kebangsaan anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II, menteri negara RIS.

Presiden Soekarno kemudian mem­per­kenalkan untuk pertama kalinya lam­bang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

BENTUK FINAL LAMBANG NEGARA

Penyempurnaan kembali lambang ne­gara itu terus diupayakan. Kepala bu­rung Rajawali Garuda Pancasila yang “gun­dul” menjadi “berjambul”. Bentuk ca­kar kaki yang mencengkeram pita, dari yang semula menghadap ke belakang men­jadi menghadap ke depan, atas ma­sukan Presiden Soekarno.

Tanggal 20 Maret 1950, bentuk final gam­bar lambang negara yang telah diper­baiki mendapat disposisi Presiden Soe­karno, yang kemudian memerintahkan pe­lukis istana, Dullah, untuk melukis kem­bali rancangan tersebut sesuai bentuk fi­nal rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II, yang dipergunakan secara res­mi sampai saat ini.

Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu de­ngan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara, yang lukisan otentiknya diserahkan kepada H. Masagung, Yayasan Idayu Jakarta, pada 18 Juli 1974.

Rancangan terakhir inilah yang men­jadi lampiran resmi PP No. 66 Tahun 1951 berdasarkan pasal 2 Jo Pasal 6 PP No. 66 Tahun 1951. Sedangkan lambang ne­gara yang ada disposisi Presiden Soe­karno dan foto gambar lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950 masih tetap di­simpan oleh Keraton Kadriyah Pontianak.

Salah satu keistimewaan Garuda Pan­casila terletak pada warna keemas­annya, yang melambangkan cita-cita para perintis kemerdekaan untuk mem­bangun masyarakat adil dan makmur. Di negara lain, yang memakai sejenis lam­bang garuda atau elang, biasanya ber­warna hitam putih, sesuai warna burung tersebut di alam bebas.

Sultan Hamid II wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di Pe­makaman Keluarga Kesultanan Ponti­anak di Batulayang.

Jasa Sultan Hamid II lainnya yang ter­lupakan adalah peranannya dalam forum KMB, yang tidaklah semata-mata mem­perjuangkan BFO dan federalisme. Ke­sediaan Belanda menyetujui penyerahan kedaulatan seluruh wilayah bekas jajah­annya di Hindia Belanda kepada Republik Indonesia Serikat tidak terlepas dari keberhasilannya membujuk Ratu Yuliana, selaku ratu Belanda. Ini bukti kelihaian diplomasi dan kedekatan Sultan Hamid II, yang pernah menjadi ajudan atau pengawal Ratu Yuliana.

PENILAIAN KALANGAN AKADEMISI

Turiman, S.H. M.Hum., dosen Fakul­tas Hukum Universitas Tanjungpura Ponti­anak, yang mengangkat sejarah hukum lambang negara RI sebagai tesis demi meraih gelar magister hukum di Universitas Indonesia, menjelaskan, hasil penelitiannya tersebut bisa membuktikan bahwa Sultan Hamid II adalah perancang lambang negara.

“Satu tahun yang melelahkan untuk mengumpulkan semua data. Dari tahun 1998 sampai 1999,” katanya.

Yayasan Idayu Jakarta, Yayasan Mas­a­gung Jakarta, Badan Arsip Nasio­nal, Pusat Sejarah ABRI, dan tidak keting­galan Keluarga Istana Kadariyah Ponti­anak, adalah tempat-tempat yang paling sering disinggahinya untuk mengumpul­kan bahan penulisan tesis yang diberinya judul Sejarah Hukum Lambang Negara RI – Suatu Analisis Yuridis Normatif tentang Pengaturan Lambang Negara dalam Peraturan Perundang-undangan.

Di hadapan dewan penguji, Prof. Dr. M. Dimyati Hartono, S.H. dan Prof. Dr. H. Azhary, S.H., ia berhasil memperta­hankan tesisnya itu pada hari Rabu 11 Agustus 1999. “Secara hukum, saya bisa membuktikan, mulai dari sketsa awal hing­ga sketsa akhir, Garuda Pancasila ada­lah rancangan Sultan Hamid II,” katanya.

Hal yang sama juga pernah disuara­kan Sultan Syarif Abubakar Alkadrie, pe­megang tampuk kekuasaan Istana Kadriyah Kesultanan Pontianak, yang menjadi ahli waris Sultan Hamid Alkadrie II. Menurutnya, negara pantas memberi­kan penghargaan terbaik kepada almar­hum Sultan Hamid Alkadrie II atas jasa­nya menciptakan lambang negara Bu­rung Garuda. Penghargaan yang tepat ada­lah pemberian gelar pahlawan nasio­nal kepada Sultan Hamid Alkadrie II.

Untuk mengembalikan fakta sejarah yang sebenar-benarnya mengenai pen­cip­ta lambang negara Burung Garuda, pihak ahli waris dan pemerintah Kaliman­tan Barat serta Universitas Tanjungpura pernah menyelenggarakan seminar na­sional di Pontianak. Ketua DPR Akbar Tandjung juga hadir dalam acara yang berlangsung pada 2 Juni 2000.

Saat itu, Akbar Tandjung, yang juga ketua umum Partai Golongan Karya, juga mengusulkan agar nama baik Sultan Hamid Alkadrie II dipulihkan dan diakui sebagai pencipta lambang negara. Sa­yangnya, usulan itu tak ada tindak lanjut­nya hingga sekarang.


Sumber : Majalah Al Kisah

No comments:

Post a Comment