Bentuk Lambang Daerah "Swantantra Wonosobo" adalah berdasarkan Surat Keputusan DPRD Swatantra Tingkat II Wonosobo Nomor SK. 58/DPRD/44 tanggal 22 Desember 1958, yang disahkan oleh Presiden RI dengan Keputusan Nomor 186 tahun 1960.
Lambang Daerah Swatantra Wonosobo adalah sebagai berikut:
Didalamnya terlukis Dwi Arga, yang diantaranya terdapat garis lurus ke bawah dan di sebelah bawahnya lima garis yang berlengkung, masing-masing sepuluh buah dengan warna kuning keemasan
Tulisan-tulisan dengan huruf berwarna merah di atas putih di dalam pita:
Melingkari perisai dari bawah dengan warna kuning keemasan, terlukis disebelah kiri 13 (tiga belas) daun the dan di sebelah kanan 9 (sembilan) daun tembakau.
Isi dan Makna Lambang Daerah Swatantra Wonosobo adalah sebagai berikut:
- Bentuk perisai adalah lambang pertanahan (batin) yang tunggal.
- Garis lurus ke bawah sebanyak 19 (sembilan belas) menunjukkan angka ratusan tahun dan melambangkan hujan.
- Tiga garis yang berlekuk dengan makna masing-masing sepuluh melambangkan angka 1930, yaitu tahun berdirinya otonomi otonomi Kabupaten Wonosobo, serta melambangkan Wonosobo sebagai daerah sumber air.
- Perbandingan ukuran dalam bidang 5 : 7 menunjukkan angka 1957, yaitu tahun terbentuknya DPRD Swatantra Tingkat II Wonosobo yang langsung dipilih oleh rakyat
- Daun teh yang berjumlah 13 (tiga belas) menunjukkan nilai (Neptu) hari dan pasaran menurut perhitungan jawa, yaitu terbentuknya DPRD Swatantra Tingkat II Wonosobo pada hari SENIN PAHING
- Daun Tembakau sebanyak 9 (sembilan) melambangkan tanggal dan bulan terbentuknya DPRD Swatantra II Wonosobo berdasarkan pilihan rakyat yaitu tanggal 9 September 1957
- Dwi Arga (dua gunung) menunjukkan Gunung Sindoro dan Sumbing yang mengitari Wonosobo.
- Tulisan "SABDA PANDAWA RAGA NYAWIJI" adalah hitungan suryo sengkolo yang mengandung makna "PANCA IKA TUNGGAL IKA", Cita-cita untuk persatuan dan kesatuan.
Makna warna pada lambang:
- Hitam: Keabadian
- Hijau: Kemakmuran
- Kuning Keemasan: Keluhuran
- Merah: Kebenaran
- Putih: Kesucian
No comments:
Post a Comment